Jakarta (ANTARA) - Puluhan warga mengelar aksi damai di depan kantor Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, untuk mendesak pihak kepolisian memberi kepastian hukum terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan oleh korban bernama Eddy Halim.
Pengacara korban, Hendricus Sidabutar mengatakan kliennya menjadi korban iming-iming investasi pada tahun 2023 lalu.
Kala itu, Eddi ditawarkan keuntungan sebesar 11 persen untuk pengembangan investasi Trihita Alam Eco School Jakarta oleh terduga pelaku berinisial MHS dan NT yang telah dilaporkannya ke Polres Jakarta Barat.
"Klien kami tergiur karena investasi keuntungan tersebut 11 persen tersebut melebihi bunga deposito yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, hingga akhirnya Eddi pun menyetorkan dana investasinya dengan nilai total sebesar Rp 2,2 milyar," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.
Dijelaskan Hendricus, dana Investasi tersebut diminta oleh terduga pelaku berinisial MHS dan NT yang berjanji akan dikembalikan satu tahun kemudian.
"Namun faktanya satu tahun kemudian Juni tahun 2024 tidak diperoleh keuntungan. Bahkan diduga sebagian disalahgunakan yang diperuntukkan biaya rumah sakit, untuk berangkat jalan ke Rotterdam dan ke Finlandia," kata dia.
Kliennya pun coba untuk menagih iming-iming janji kepada terlapor, namun nomor ponsel korban justru diblokir oleh kedua terlapor.
Selanjutnya sebagai korban, Eddi melaporkan terduga pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Jakarta Barat berdasarkan Laporan pidana No : STTLP /947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Agustus 2024 yang saat ini ditangani oleh Tahbang Unit 1 Polres Metro Jakarta Barat.
"Korban hanya dapat bualan- bualan kosong oleh terduga pelaku dan investasi keuntungan 11 persen pertahun yang nyata-nyata adalah bodong. Sekali lagi yang bodong adalah investasi keuntungan," ujar Hendricus.
Menurutnya, kasus ini pernah dihentikan oleh Polres Jakarta Barat pada November 2024 dan kemudian dibuka lagi setelah gelar perkara khusus.
Ia pun meminta polisi segera mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap kedua terlapor.
"Sebagai perbandingan banyak pelaku investasi bodong di Indonesia dijadikan tersangka ditangkap dan ditahan, bahkan dibawa sampai pengadilan dan divonis. Namun pertanyaannya, mengapa pada kasus ini terduga pelaku belum dijadikan tersangka dan ditangkap?," imbuh Hendricus.
Baca juga: Mobil pengangkut Ferrari Purosaunge terbalik di Tol Cengkareng Jakbar
Baca juga: PPKD Jakbar mulai latih peserta angkatan ketiga di Tambora
Baca juga: Jakbar instruksikan OPD persiapkan puncak HUT Jakarta di Kota Tua
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.