Alasan pelaku gelar pesta seks sesama jenis karena trauma masa kecil

3 days ago 16

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan alasan pelaku berinisial DRH (33) menggelar pesta seks sesama jenis di hotel berbintang di Setiabudi, Jakarta Selatan, karena mengalami trauma masa kecil.

"Jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil mungkin ada traumatik," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Firman mengatakan pelaku dulunya semasa kecil juga mengalami kejadian yang serupa, yakni dilecehkan oleh sesama jenis.

Trauma itu kemudian membentuk dirinya untuk menjadi bagian sesama penyuka jenis hingga dirinya bergabung dalam sebuah komunitas.

"Namun pada saat ditanya, mereka tidak menggunakan grup WhatsApp. Memang dia ada komunitas mereka untuk sering berkumpul," katanya.

Baca juga: Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di Setiabudi

Pihaknya juga memastikan pelaku tidak menggunakan narkoba usai menjalani tes urine.

"Kalau untuk narkoba, tidak ditemukan. Karena sudah kita lakukan tes urine, hasilnya mereka semua negatif," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Setiabudi AKP Sudarto.

Kepolisian mengungkap ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis di hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB.

Pada awalnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB.

Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: DPRD-Pemprov DKI berkoordinasi awasi tempat hiburan LGBT di Jaksel

Kemudian, besoknya pukul 01.45 WIB dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan laki-laki.

Satu dari mereka yang berperan sebagai fasilitator kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.

Kasus tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |