Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengamankan seorang remaja berinisial MF (18) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menyebut penangkapan dilakukan pada Senin (9/6) di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepatnya di samping gedung Apartemen Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Polres Jakbar ungkap 557 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2020
Penangkapan pelaku MF, kata Aprino, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF bersama empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram," ungkap Aprino saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pembuat tembakau gorila cair samarkan paket bahan baku sebagai pemutih
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MF disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja, yang kerap menjadi sasaran empuk peredaran narkoba.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat ringkus produsen tembakau gorila cair
"Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus berjalan, karena keberhasilan ini berawal dari keberanian warga menyampaikan keresahannya," imbuhnya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025