Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita, dengan barang bukti sebanyak sembilan ons sabu serta menangkap tujuh tersangka.
"Mereka dikendalikan oleh seorang wanita berinisial SM. Salah satu perannya adalah memerintahkan sejumlah orang untuk menjadi pengedar," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang terdiri tiga perempuan dan empat laki-laki.
Kombes Agung merinci bahwa kasus ini terbongkar setelah menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari laporan tersebut petugas, kata Agung, menangkap seorang pengedar berinisial HL pada Sabtu (3/5) di Jl Garuda Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 208,44 gram sabu.
Baca juga: Polisi sita ribuan butir ekstasi dan sabu dari seorang pria di Jakpus
"Tersangka HL ini mengaku diperintahkan oleh MY," ujarnya.
Ia menambahkan dari informasi tersebut pada hari yang sama petugas menangkap MY di Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tersangka MY berperan memberikan perintah kepada tersangka HL untuk menjemput narkotika jenis sabu dan diedarkan dengan sistem setor secara berkala.
Pada 5 Mei 2025, BNNP kemudian menangkap tersangka RZ dan RG yang berperan menyerahkan sabu kepada HL atas perintah RS dan SM.
Selanjutnya, pada Kamis (22/5) di Jl Mangga Besar Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat tim berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu LM yang berperan sebagai penerima uang setoran penjualan sabu.
Dari kasus tersebut, BNNP DKI menyita sebanyak 9007,98 gram sabu-sabu, buku tabungan dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025