Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil menangkap seorang copet yang diduga kerap beraksi di sekitar Stasiun Senen dan dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti.
"Sudah tiga kali dia mencopet di lokasi yang sama dan pada aksi keempat kali ini, dia berhasil ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelaku pencurian atau copet berinisial FI, yang diduga kerap beraksi di sekitar Halte Busway Stasiun Senen, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5) setelah pelaku menjalankan aksinya yang keempat.
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan pencopet licin karena telah beberapa kali lolos dari kejaran petugas.
Baca juga: Seorang diduga copet ditangkap saat beraksi di Bundaran HI
Susatyo mengatakan bahwa pelaku mencuri satu unit telepon genggam dan satu buah dompet dari dalam tas ransel milik korban berinisial YP, yang tengah berjalan kaki di sekitar lokasi.
"Saat korban menyadari tasnya telah terbuka dan barang-barangnya hilang langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali sebelumnya mencopet di lokasi yang sama.
Pada April 2025, pelaku mencuri dua unit telepon dari korban berbeda di sekitar Halte Busway Senen. Aksi ketiganya terjadi pada awal Mei 2025 dengan target telepon genggam.
"Modusnya yakni menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian, kemudian dengan cara memepet korban dan membuka resleting tas korbannya," kata dia.
Baca juga: Polisi terima lima kasus pencurian ponsel saat pesta rakyat
Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam dan satu buah dompet berwarna cokelat milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku copet, khususnya di tempat-tempat umum yang ramai dan padat aktivitas.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025