Jakarta (ANTARA) - Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa hingga menyebabkan pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Pelaku penggelapan berinisial MNE dan SEM pun kini telah ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Polda Metro amankan dua mobil rental bawa pemudik di Bekasi
"SEM diamankan di Jalan Blumbang, Jaksel pada Jumat (2/5). MNE diamankan di Bojong Menteng, Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Binsar menyebut kedua pelaku awalnya mengaku kepada pihak rental tengah menjalankan bisnis dan membutuhkan kendaraan operasional.
Saat itu, salah satu pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban antara lain tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard. Sedangkan, SEM mencari orang yang mau menerima gadai.
"Setelah unit-unit tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku," ujar dia.
Mobil-mobil itu digadaikan dengan harga bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar.
Baca juga: Polisi tangkap karyawan penjualan mobil eks taksi
Baca juga: Polisi tangkap perempuan paruh baya gelapkan belasan mobil rental
Adapun dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan.
Kedua pelaku MNE dan SEM dijerat pasal berlapis: Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Kami sudah menahan kedua tersangka, dan masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini," kata Binsar.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025