Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki email, terlebih untuk berbisnis agar menggunakan dua langkah verifikasi keamanan guna menghindari peretasan.
"Jadi sistem elektronik dari PT S ini dibobol oleh pelaku, karena PT S mungkin tidak menggunakan 'two step verification'," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Rafles mengatakan, selain menggunakan kata kunci (password) untuk mengakses email, juga menggunakan nomor telepon ataupun mungkin dengan aplikasi "authentication".
"Ada banyak di AppStore atau PlayStore yang sekarang ada. Jadi ada dua langkah verifikasi bahwa mereka yang mengakses sistem elektronik telepon," katanya.
Ia menambahkan dari kasus yang diungkap, tersangka berinisial OIO menggunakan 14 nomor rekening dengan sejumlah nama perusahaan.
Baca juga: Polisi ungkap kasus penipuan online yang rugikan korban Rp1,6 miliar
Baca juga: Begini cara tersangka melakukan penipuan dengan modus BEC
Nama perusahaannya, yaitu SARANA MULTI PROJECTS, PARILLION LEISURE LIMITED, ELITEGROUP COMPUTE SYSTEMS COLTD, TORRIDEN COLTD, COMPASS TENDERSTLD, THE GETTER GROUP, AGRI LIGHT ENERGYLTD, XIAMENA POLLO WALKER OUTDOOR, TADPHARMA GMBH, NINGBOLITETRACE EXIMLTD, AVMAX AIRCRAFT LEASINGING, INTERCARGO MACHINERY, AMERLAND AMERICA CORP dan MANENERGY SOLUTIONSSA PTYLTD.
Apabila ada masyarakat menjadi korban atas kejahatan yang menggunakan paspor atau rekening dengan 14 (empat belas) identitas tersebut diimbau kepada masyarakat agar melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Pelaku kejahatan semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Direktorat Reserse Siber berkomitmen untuk menjadi garda terdepan melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakan hukum tetap terjaga di ruang digital.
"Mari bersama-sama kita ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari kejahatan. Keselamatan dan keamanan Anda adalah prioritas kami," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.