Jakarta (ANTARA) - Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU karena masuk Indonesia tanpa cap resmi.
"Seorang WNA asal Bangladesh berinisial MJU yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi," kata Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi di Jakarta, Kamis.
Prihatno mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MJU diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025.
MJU berangkat dari Malaysia pada Senin (9/7) malam dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket, bersama sekitar 40 penumpang lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk menumpangi kapal tersebut, MJU membayar seseorang sebesar 3.000 ringgit Malaysia.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA asal Yaman yang tersangkut kasus narkoba
Tujuan MJU menumpangi kapal tersebut adalah untuk bekerja di Australia. Namun pada Rabu (11/6) sekitar pukul 04.00 WIB, ia justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
"Menyadari telah berada di Indonesia, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring menuju Kota Medan. Dari sana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antar kota," katanya.
Kemudian, MJU berinisiatif untuk mencari perlindungan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Kemudian dia menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi 18 WNA karena izin tinggal tak sesuai
MJU diketahui sengaja masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana diatur Pasal 9 (1) jo. 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai pelaksanaan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujudkan visi dan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pengajuan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk berperan dalam pengawasan keimigrasian. Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.