Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FSA yang tersangkut dalam kasus narkoba sehingga masuk ke dalam jeratan hukum.
"FSA resmi kami deportasi pada Selasa (11/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Imigrasi Jaksel bentuk tim khusus pengawasan WNA di Kalibata City
Bugie mengatakan FSA sebelumnya tersandung permasalahan hukum terkait penggunaan narkotika di Bali. Kemudian, dia ditahan oleh kepolisian setempat.
Lalu, pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia dan dinyatakan terbukti bersalah. Merasa tidak bersalah, ia mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi 18 WNA karena izin tinggal tak sesuai
"Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, WNA tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut yakni pendeportasian," ucapnya.
Namun, diketahui paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Dikatakan orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku yang diatur dalam pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.
Dengan demikian, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta.
Baca juga: Imigrasi Jaksel terbitkan 52.065 paspor pada awal 2025
Kini, FSA telah dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025