Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang menjadi investor fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan kedua warga asing ini dalam rangka pelaksanaan program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT LSTTI. Pelaku ZM mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024.
Baca juga: Imigrasi Jaksel amankan WNA Bangladesh karena masuk tanpa cap resmi
Alamat kantornya di wilayah Jakarta Selatan, namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.
ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.
ZM juga tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) dan neraca keuangan.
"Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal di sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp68 juta," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Tanjung Priok perkuat pengawasan orang asing di perairan

Sementara ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan mengakui perusahaan tersebut miliknya yang berlokasi di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat, yang didirikan tahun 2022.
ZY mengaku perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dari pabrik di Bekasi serta distribusi besi baja dari Tiongkok.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, ZY justru tak mengetahui jumlah karyawannya dengan alasan mereka hanya datang ke kantor sejak ada barang impor masuk saja.
Sejak Januari 2025 sudah tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran karyawan untuk bekerja di kantor tersebut. Dari keterangan para tersangka, Kantor TPI Kelas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan langsung kedua perusahaan itu.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan "virtual office" yang terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat atas nama perusahaan.
Baca juga: Tiga WNA ditangkap karena langgar izin tinggal dan bawa uang palsu
Sementara PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan bahwa lokasi tersebut adalah ruko kosong empat lantai dan tak pernah ada kegiatan usaha.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, kedua perusahaan tersebut yaitu PT LSTTI dan PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.
Ia mengatakan pelaku ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan mudah.
Menurut dia, atas tindakan tersebut, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
"Keduanya akan dideportasi ke negara asalnya yakni Tiongkok," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.