Ini alasan ibu di Palmerah Jakbar tega buang bayinya

12 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkapkan bahwa wanita berinisial KAD (29) di Palmerah, Jakarta Barat, tega membuang bayinya lantaran malu karena bayi itu lahir di luar nikah.

"Motifnya menurut hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan itu merasa malu dan juga takut karena telah melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan teman kantornya yang sudah berkeluarga," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Saking malunya, tersangka KAD pun melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis. "Tidak (ada bantuan siapa pun), hanya sendiri," katanya.

KAD juga tidak memberitahukan proses kelahiran bayi malang itu kepada orang tuanya, kendati pun KAD melahirkan di rumah orang tuanya.

"Kalau berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (KAD), bahwa orang tuanya tidak tahu. Pada saat proses melahirkan pun itu dia merasanya itu sekitar jam 20.00 WIB, kemudian proses melahirkannya sekitar jam 00.00 WIB," kata Eko.

Tersangka KAD kemudian memutuskan untuk membuang bayi malang itu ke semak-semak di dekat rumahnya.

Baca juga: Kronologi ibu kandung buang bayi ke semak-semak di Palmerah Jakbar

Tersangka pun terekam kamera pengawas (CCTV) saat membuang bayinya ke semak-semak di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Pihak Kepolisian awalnya menerima laporan masyarakat terkait adanya temuan bayi perempuan yang masih hidup pada Selasa (24/6) di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, tepatnya pukul 06.30 WIB.

Petugas pun segera menuju lokasi dan memberikan penindakan medis kepada bayi yang sudah terlebih dahulu diamankan pihak Rukun Tetangga (RT).

"Berdasarkan info dari masyarakat yang pertama kali menemukan, kondisinya saat itu bayi tergeletak di jalan dengan kondisi tidak menggunakan pakaian di dekat semak-semak. Kemudian di sebelahnya itu ada tas plastik warna biru," ujar Eko.

Bayi perempuan malang itu ditemukan dalam keadaan sehat sehingga langsung diberikan perawatan medis.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembuangan bayi di Palmerah Jakbar

Usai memastikan keselamatan bayi, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diperiksa dan ditemukan adanya rekaman yang memperlihatkan seorang wanita tengah melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.

"Tidak lama kemudian si perempuan tersebut meninggalkan lokasi dengan tanpa membawa tas plastik tersebut dan juga kondisi tangannya itu masih berlumuran darah," kata Eko.

Petugas Kepolisian pun melakukan pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.30 WIB dan ditemukan seorang perempuan yang diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.

Sementara kini, bayi tersebut dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta sebab masih dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Seorang bayi perempuan beserta ari-arinya ditemukan di Jakarta Barat

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |