Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih melakukan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya proses ini masih terus dilakukan pendalaman sampai dengan saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada perempuan, anak dan kelompok rentan yang merupakan bagian dari masyarakat.
"Secara umum juga Polda Metro Jaya memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat di wilayah hukum sehingga proses penanganan kasus tersebut, mohon waktu masih terus dilakukan pendalaman, sudah penyidikan," katanya.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Marsudi diberhentikan
Ade Ary juga menyebutkan tahap penyidikan itu harus dilakukan dengan hati-hati, semua pihak dikronfontir dan semua bukti dikumpulkan.
"Sehingga 'progres'-nya hari ini, proses penyidikan masih berlangsung, proses pendalaman masih terus dilakukan," katanya.
Ia juga memastikan dalam penanganan kasus ini tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).
"Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (7/5).
Baca juga: Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas
Wira juga menyebutkan pihaknya telah memaparkan kepada Wamenaker dan Wamen-PPPA terkait perkembangan kasus tersebut.
"Jadi proses yang sudah kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang ada kami sudah sampaikan semua," katanya.
Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025