Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penggelapan uang milik perorangan sebesar Rp3 miliar.
Sejumlah uang tersebut dipinjam oleh terdakwa bernama Rahmat Rangga dari korban sekaligus saksi bernama Njoto Soe Eksan pada Juli 2023 untuk keperluan konser musik bertajuk "sabiphoria".
"Kalau di surat perjanjian yang kita hadirkan di persidangan, (terdakwa meminjam sebesar) Rp3 miliar dan dijanjikan keuntungan nanti Rp750 juta atau dari 25 persenlah dari Rp3 miliar itu, setelah konser selesai," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan kepada wartawan usai sidang tersebut.
Alif menyebutkan, korban yang awalnya enggan untuk meminjamkan uang tersebut kemudian setuju dengan meminta jaminan berupa cek yang bisa dicairkan.
"Korban ini kan enggak mau meminjamkan kalau enggak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek," ujar Alif.
Namun demikian, kata Alif, sampai tenggat waktu pengembalian, terdakwa tak kunjung membayar uang pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikannya.
Baca juga: Diduga gelapkan dana, polisi tangkap mantan manager artis Fujianti
Baca juga: Polisi tangkap ibu rumah tangga yang jual delapan mobil sewaan

Korban awalnya berupaya mencairkan cek itu pada 15 Januari 2024, namun tak bisa lantaran dana tidak cukup. Korban kemudian mencoba lagi pada 18 Januari 2024, lalu pada 2 Februari 2024 dan lagi-lagi tak bisa karena alasan dana tidak cukup.
"Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan. Dari keterangan para saksi tadi jelas," kata Alif.
Atas kejadian itu, korban yang merasa tertipu dan dirugikan oleh terdakwa pun melapor ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Ditahan di Rutan Salemba, karena kan sudah dilimpahkan (Kejaksaan Negeri Jakbar). Minggu depan baru agenda pemeriksaan terdakwa," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.