Kasus tuduhan ijazah palsu, polisi minta pendapat hukum dari ahli

15 hours ago 10
pendapat hukum itu dibutuhkan dalam proses penyelidikan sebagai bangunan fakta yang dibutuhkan dalam gelar perkara

Jakarta (ANTARA) - Polisi meminta pendapat hukum (legal opinion) dari beberapa ahli terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan ada tujuh ahli yang dimintakan pendapat hukumnya.

Baca juga: Kapolri sebut penyelidik dalami dokumen kasus ijazah Jokowi

"Ahli dari digital forensik, kemudian ahli Bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana. Jadi ada tujuh legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik," kata Ade Ary di Jakarta, Kamis.

Menurutnya pendapat hukum itu dibutuhkan dalam proses penyelidikan sebagai bangunan fakta yang dibutuhkan dalam gelar perkara.

"Nanti setelah faktanya utuh, dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang didalami ini ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tahapan awalnya masih di situ ya," tutur Ade Ary.

Baca juga: Polisi diminta gerak cepat tangani kasus ijazah palsu Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempuh pendidikan terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu.

"Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir adalah melakukan klarifikasi terhadap SMA Negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke sebuah universitas di Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6).

Ade Ary menjelaskan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta-fakta dalam tahap pendalaman yaitu proses penyelidikan.

"Jadi proses masih berlangsung, mohon waktu," katanya.

Baca juga: Kasus tuduhan ijazah palsu, polisi klarifikasi SMA dan kampus Jokowi

Ia juga menjelaskan laporan terkait kasus tuduhan ijazah palsu semua sekarang ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Telah menggabungkan total ada enam LP (laporan polisi) terkait rangkaian peristiwa terkait ijazah ini ya, ada dua LP di Polda Metro Jaya dan empat LP di polres yaitu Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Depok. Itu semua sudah ditarik LP-nya dan ditangani di Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |