Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
"Jadi, setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P-21," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Haryoko mengatakan pelimpahan ini sedang dalam proses penelitian dan berdasarkan laporan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Eko Budisusanto akan diterapkan beberapa pasal.
Beberapa pasal itu yakni Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca juga: Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan
Lalu, Pasal 428 ayat 1 huruf a Jo Pasal 60 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 348 ayat 1 Undang-undang RI No.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap dua ini, tentunya saya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti akan bersidang di pengadilan," ucapnya.
Dua JPU yang ditunjuk dipersiapkan untuk melakukan penyempurnaan dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Baca juga: Vadel bawa bukti ponsel terkait kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025