Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sudah dilimpahkan, pada Kamis (5/6)," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Syahron menambahkan sidang perdana yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana itu akan digelar pada Selasa (17/6) depan.
"Sidang Disbud pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 jam 10.00 WIB," ucapnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta itu.
Baca juga: Tersangka korupsi Disbud DKI 2023 diserahkan ke Kejari Jaksel
Tiga orang itu yakni berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana Pergelaran Seni dan Budaya.
Perbuatan IHW, MFM dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Baca juga: Kekayaan M Fairza Maulana, ASN DKI yang diduga terlibat kasus korupsi
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025