Kronologi ibu kandung buang bayi ke semak-semak di Palmerah Jakbar

12 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Seorang wanita berinisial KAD (29) terekam kamera pengawas (CCTV) membuang bayinya ke semak-semak di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi di Jakarta, Kamis, pihak Kepolisian awalnya menerima laporan masyarakat terkait adanya penemuan bayi perempuan yang masih hidup pada Selasa (24/6) di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, tepatnya pukul 06.30 WIB.

Petugas pun segera menuju lokasi dan memberikan penindakan medis kepada bayi yang sudah terlebih dahulu diamankan pihak Rukun Tetangga (RT).

"Berdasarkan info dari masyarakat yang pertama kali menemukan, kondisinya saat itu bayi tergeletak di jalan dengan kondisi tidak menggunakan pakaian di dekat semak-semak. Kemudian di sebelahnya itu ada tas plastik warna biru," ujarnya.

Baca juga: Seorang bayi perempuan beserta ari-arinya ditemukan di Jakarta Barat

Bayi perempuan malang itu ditemukan dalam keadaan sehat sehingga langsung diberikan perawatan medis.

Usai memastikan keselamatan bayi, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diperiksa dan ditemukan adanya rekaman yang memperlihatkan seorang wanita tengah melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.

"Tidak lama kemudian si perempuan tersebut meninggalkan lokasi dengan tanpa membawa tas plastik tersebut dan juga kondisi tangannya itu masih berlumuran darah," kata Eko.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembuangan bayi di Palmerah Jakbar

Petugas Kepolisian pun melakukan pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.30 WIB dan ditemukan seorang perempuan yang diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.

Sementara kini, bayi tersebut dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta sebab masih dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |