Jakarta (ANTARA) - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas berinisial B yang terjadi di kawasan Tangerang pada Senin (9/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan kota.
"Ketika dalam perjalanan, korban menyimpan satu unit ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pencopetan ponsel milik selebgram
Setelah korban turun dari angkot di Kota Bumi, Tangerang, dan hendak naik ojek pangkalan, korban melakukan pengecekan terhadap uang miliknya yang berada di dalam tas selempang.
"Ternyata, satu unit ponsel dan uang milik korban sudah tidak berada di dalam tas yang dibawa oleh korban," kata Ade Ary.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2,6 juta dan memberitahukan kepada BY selaku ibu korban untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 09 Juni 2025, selanjutnya tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.
"Selanjutnya Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP, kemudian tim mendapat gambar pelaku dari CCTV dan identitas pelaku," kata Ade Ary.
Baca juga: Polisi tangkap dua pencopet saat laga Indonesia lawan China di GBK
Selanjutnya Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama AY (51) pada Selasa (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Halim Perdana Kusuma RT 002 RW 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial instagram melalui akun @viralciledug, influencer bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting menjadi korban pencopetan di dalam angkutan umum jurusan Kalideres - Kota Bumi, pada hari Senin (9/6/).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025