Kuasa hukum minta berkas terdakwa kasus pembunuhan kacab bank dipisah

15 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum para terdakwa, dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37), meminta agar berkas perkara para terdakwa dipisahkan.

"Bahwa setelah kami teliti dan cermati dalam isi Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, bahwa dalam perkara ini (in casu), lebih tepat jika di-splitsing atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas," kata tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa itu, Nugroho menilai penggabungan perkara dalam satu berkas tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum

Hal tersebut mengingat adanya perbedaan peran dan kontribusi masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

"Perbedaan peran para terdakwa sangat signifikan, sehingga penggabungan perkara justru tidak mencerminkan kepastian serta rasa keadilan," jelas Nugroho.

Selain soal pemisahan berkas, tim kuasa hukum juga mengkritisi substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Mereka menyebut dakwaan tidak menguraikan fakta secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana militer. Sorotan utama diarahkan pada dakwaan terhadap terdakwa ketiga.

Kuasa hukum menilai terdapat kesalahan dalam penerapan pasal, dimana dakwaan tidak secara spesifik menjelaskan keterlibatan terdakwa tersebut dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa tidak ada uraian yang tegas mengenai apakah terdakwa ketiga terlibat dalam pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan terhadap korban.

"Dakwaan terhadap terdakwa ketiga tidak tepat sasaran karena tidak didukung uraian fakta yang jelas terkait perbuatan yang dituduhkan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kesalahan subjek hukum atau error in persona," tegas Nugroho.

Baca juga: Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta

Rincian dakwaan

Oditur Militer lainnya yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.

Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Sidang lanjutan pembacaan eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI dimulai pukul 10.10 WIB.

Baca juga: 17 saksi disiapkan dalam sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta

Eksepsi merupakan hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oditur militer, baik dari segi formil maupun materiil, sebagai pembelaan awal terhadap dakwaan yang dibacakan.

Eksepsi ini diajukan karena terdapat ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau jika terdakwa menilai terdapat kekeliruan mendasar, seperti kekeliruan mengenai seseorang (error in persona) maupun persoalan kewenangan pengadilan.

Melalui eksepsi ini, pihak terdakwa mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Hakim Ketua dalam persidangan hari ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Baca juga: LPSK berikan perlindungan saksi sidang pembunuhan Kacab BRI

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |