Sidang tanggapan eksepsi kasus pembunuhan kacab bank digelar 15 April

12 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan tanggapan resmi atas pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada Rabu (15/4) mendatang.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebut, pihaknya akan menyiapkan tanggapan resmi untuk sidang lanjutan.

"Pada sidang tanggal 15 April 2026, agenda yang akan dilaksanakan adalah tanggapan eksepsi dari kami, tim Oditurat Militer II-07 Jakarta," kata Wasinton usai pembacaan eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Usai persidangan, Wasinton menyampaikan bahwa jalannya sidang hari ini telah sesuai dengan agenda yang ditetapkan, yakni mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

"Untuk hari ini kita telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa," ujar Wasinton.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak dapat mengungkapkan materi tanggapan eksepsi tersebut saat ini, karena masih dalam tahap penyusunan dan pendalaman.

Menurutnya, seluruh poin keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum akan dikaji secara menyeluruh sebelum disampaikan secara resmi di persidangan.

"Untuk soal eksepsi, akan kami tuangkan dalam tanggapan yang akan kami bacakan pada tanggal 15. Materinya tentu belum bisa kami sampaikan sekarang," ucap Wasinton.

Baca juga: Sidang pembunuhan kacab bank ditunda, kuasa hukum persoalkan dakwaan

Wasinton juga mengungkapkan bahwa dalam menyusun tanggapan tersebut, pihak oditur tidak bekerja sendiri, melainkan akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pimpinan guna memastikan bahwa respons yang disampaikan komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Persiapannya tentu kami akan menanggapi secara detail seluruh eksepsi dari penasihat hukum. Kami juga harus konsultasi dengan pimpinan terkait apa saja yang akan kami tuangkan dalam tanggapan nanti," jelas Wasinton.

Lebih lanjut, Wasinton menegaskan, pada prinsipnya pihak oditur akan tetap mempertahankan surat dakwaan yang telah disusun.

Hal ini menjadi sikap dasar dalam merespons keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

"Apapun ceritanya, dakwaan yang sudah kami susun tentu akan tetap kami pertahankan," tegas Wasinton.

Meski demikian, Wasinton enggan berspekulasi terkait kemungkinan dikabulkan atau tidaknya eksepsi oleh majelis hakim.

Dia menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh aspek yang disampaikan di persidangan.

"Untuk kemungkinan itu, nanti kita lihat saja dalam persidangan. Itu kan bagian dari proses hukum yang berjalan," ujar Wasinton.

Sidang lanjutan pada 15 April 2026 mendatang diperkirakan akan menjadi momen penting, karena tanggapan dari oditur militer akan menentukan arah proses persidangan selanjutnya, termasuk apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Pihak oditur juga mengajak awak media untuk terus mengikuti jalannya persidangan guna mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait perkara tersebut.

Adapun tim kuasa hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta secara tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.

Baca juga: Kuasa hukum tegaskan terdakwa 3 bukan pelaku pembunuhan kacab bank

"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Selain meminta pembatalan dakwaan, tim kuasa hukum juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam penutup eksepsi, mereka mengutip pepatah hukum klasik yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak terdakwa.

"'Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah', dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Nugroho.

Dalam uraian eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer.

Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut terlihat dari penguraian peristiwa pidana yang tidak rinci, terutama dalam mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |