Lokasi rawan tawuran di Jakarta terus diawasi selama Ramadhan

13 hours ago 15

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama dengan TNI dan polisi berkomitmen untuk terus mengawasi dan bersiaga di titik-titik lokasi rawan tawuran maupun gangguan ketertiban umum di ibu kota selama Ramadhan.

"Lokasi-lokasi yang biasa dilaksanakan tawuran, kami gandakan pengamanannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta, Rabu.

Merujuk data Kesbangpol DKI, dia mengatakan setidaknya terdapat 43 lokasi rawan tawuran di Jakarta. Sebagai upaya penertiban, sebanyak 1.900 personel Satpol PP disiagakan setiap hari.

Lebih lanjut, dia menuturkan selama Ramadhan, Satpol PP juga menggelar razia minuman keras ilegal dan tempat-tempat hiburan untuk menjaga ketertiban.

"Kami tidak bisa beritahukan jadwalnya kapan, nanti malah tidak jadi itu razianya," ujar Satriadi.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari ke-2 Lebaran.

Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Baca juga: 1.900 personel gabungan jaga Ramadhan di Jakarta

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, maka jam operasionalnya juga harus diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu yang berbeda, sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Pemprov DKI pun melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Pengaturan tersebut bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap penyebab tawuran di Jakarta

Baca juga: Diskotek di Jakarta wajib tutup hingga hari kedua setelah Lebaran

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |