Gugatan praperadilannya ditolak, Polisi panggil Richard Lee pada Kamis

11 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan memanggil tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan pada Kamis (19/2) setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Budi juga menjelaskan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima.

"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," katanya.

Dia menegaskan dalam penanganan perkara apapun, penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional, tidak terpengaruh dalam bentuk intervensi apapun, baik itu intervensi kekuasaan ataupun intervensi materi.

"Jadi, proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL," kata Budi.

Selain itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) yang berlaku mulai 10 Februari sampai 1 Maret 2026 atau untuk 20 hari terhadap Dokter Richard Lee (DRL) setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," katanya.

Baca juga: Kepolisian cekal Richard Lee

Baca juga: Polisi ungkap alasan gugatan praperadilan Richard Lee ditolak

Baca juga: Hakim tolak gugatan praperadilan Richard Lee

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |