Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya menangkap disjoki (disc jockey/DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal.
Penangkapan dilakukan dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2) dini hari.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS melakukan aktivitas sebagai DJ dan kedatangan ke Indonesia menggunakan "Visa on Arrival" (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi 172 WNA terkait pelanggaran keimigrasian
Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.
Karena itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa temuan ini menjadi atensi khusus bagi instansi terkait.
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," katanya.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA China berstatus DPO
Kedua WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.
Dia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Kantor Imigrasi Jaksel mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































