Jakarta (ANTARA) - Seorang mahasiswi berinisial S tewas usai dicekoki ekstasi dan obat riklona oleh seorang mahasiswa berinisial ID dalam sebuah pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2 pada Rabu (2/9) malam.
Sebelum berangkat, tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona.
"Pada saat di tempat hiburan tersebut, di ruangan, tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi," kata Rahis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Imbas paksaan tersebut, korban akhirnya menenggak pil yang diberikan pelaku, meskipun sebelumnya S belum pernah mengonsumsi obat serupa.
"Kita juga sudah mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan dari pada saksi. Korban sempat nge-chat temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka," ujar Rahis.
Bahkan, kata Rahis, obat haram itu dicekoki lebih dari kali kepada korban.
"Setelah itu, tersangka memberikan dua kali, dua kali obat ekstasi," kata dia.
Selanjutnya pada Kamis (3/9) pukul 03.30 WIB, korban, tersangka, bersama sejumlah rekan mereka memutuskan untuk meninggalkan tempat hiburan tersebut.
"Korban bersama teman-temannya dan tersangka itu menuju salah satu hotel yang berada di Cengkareng. Pada saat tiba di hotel, korban jatuh di depan lift dan dibawa oleh pihak hotel bersama dengan tersangka," kata Rahis.
Korban pun dibaringkan di salah satu kamar hotel. Lalu pada Kamis (3/9) pukul 09.30 pagi, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban di hotel tersebut.
"Sekitar pukul 13.30, pihak hotel mengecek kamar tersebut dan korban telah meninggal dunia. Maka dari itu, hotel langsung mengabarkan ke kita bahwa adanya seseorang yang meninggal dunia," tutur Rahis.
Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan dari dokter forensik, kata Rahis, terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban.
"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," kata dia.
Petugas kepolisian pun segera melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ID.
Atas perbuatannya, ID disangkakan dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa pencuri ponsel terekam CCTV di Jatinegara
Baca juga: BNN ajak mahasiswa jadi agen perubahan lawan narkotika
Baca juga: BNN tekankan pemberantasan narkoba perlu peran lintas sektor
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































