Mengajar hadas jadi modus guru ngaji cabuli anak di bawah umur

23 hours ago 13

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

"Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo di Jakarta, Minggu.

Ardian menambahkan, selain membahas soal hadas, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga menjadi tempat pengajian. Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun.

"Atas laporan dari korban, penyidik mendatangi tempat tersebut pada Senin (18/6) dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan yang akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap guru ngaji yang cabuli 10 santrinya di Tebet

Baca juga: Pria paruh baya tiga kali cabuli siswi kelas 1 SMP di Jakbar

Barang bukti yang turut diamankan antara lain hasil visum, sarung, papan tulis dan telepon genggam milik pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menggandeng pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya korban lain.

Layanan "hotline" juga dibuka untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |