Jakarta (ANTARA) - Motif suami berinisial H (44) pembakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena diduga cemburu terhadap istri yang lesbian.
"Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Seala mengatakan itu cekcok itu terjadi pada Kamis (5/6).
Usai cekcok, lanjut dia, tersangka yang sudah lama curiga sang istri selingkuh mengancam korban akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT.
Namun ternyata, ancaman itu tidak membuat sang istri tidak takut sehingga semakin menyulut emosi tersangka.
Baca juga: Suami mabuk bakar rumah di Pesanggrahan karena cekcok dengan istri
Terlebih, diketahui suami istri tersebut sudah pisah ranjang selama setahun yang semakin menambah pertengkaran mereka.
"Korban menjawab "saya tidak takut" sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," ujarnya.
Sang suami hanya dengan satu korek api itu bisa membakar kasur, pakaian dan barang korban lainnya hingga akhirnya merembet ke rumah tetangga.
Ditegaskan, pembakaran ini tidak direncanakan lantaran tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Karena apa yang dilakukan oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol, bukan direncanakan," ucapnya.
Baca juga: Tak Setuju Rujuk, Suami Bakar Rumah Mertua
Sang suami, inisial H (44) sudah ditangkap petugas pada Selasa (10/6) setelah sebelumnya sempat kabur.
Artinya, ditangkap lima hari setelah kejadian karena tersangka sempat mematikan ponsel dan disembunyikan di suatu tempat sehingga tak bisa terdeteksi.
Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut dan taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025