Operator biro pencari jodoh asal Tiongkok dibekuk Imigrasi Jakbar

4 days ago 19

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap lima WNA asal Tiongkok yang mengoperasikan biro pencari jodoh di wilayah Jakarta.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Pamuji Raharja, para pelaku berpura-pura mencari perempuan Indonesia untuk meyakinkan calon pelanggan mereka di Tiongkok yang menggunakan jasa biro itu untuk mencari jodoh.

"Kita berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan lima Warga Negara Tiongkok, dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Tamansari, Jakarta Barat," ungkapnya di Jakarta, Senin.

Pengungkapan kasus ini, kata Pamuji, berawal dari pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian pada Selasa (6/5) lalu di sebuah hotel di wilayah Tamansari.

Petugas mendapati dua pria WNA asal Tiongkok yang mencurigakan. "Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat menunjukkannya," ujar Pamuji.

Baca juga: Petugas Imigrasi periksa dua WNA yang diduga langgar aturan

Lantas petugas mendampingi WNA bersangkutan ke kediamannya untuk mengambil paspor dan saat itu ditemukan
satu WNA lainnya.

"Tiga WN Tiongkok yang berinisial ZL, WW dan LF itu kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa," kata Pamuji.

Selanjutnya, kata Pamuji, dari keterangan ketiga WN Tiongkok itu, petugas memperoleh informasi keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia.

"Berdasarkan informasi itu, pada (8/5), petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan Tamansari dan mengamankan dua pria WN Tiongkok berinisial LW dan SH," kata Pamuji.

Baca juga: Imigrasi Jakbar tangkap DPO Kepolisian Tiongkok di Tamansari

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan.

LW berperan mencari pelanggan pria WN Tiongkok yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh. Sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, bergantung dari usia pria tersebut.

Pelanggan di Tiongkok memberikan uang sebesar 200 ribu yuan atau setara 451 juta rupiah kepada biro tersebut.

Hingga kini, belum ada informasi mengenai jumlah wanita Indonesia yang terlibat dalam praktik tersebut. "Sejauh ini belum ada yang melapor ke kita," ungkap Pamuji.

Baca juga: Petugas Imigrasi tangkap dua WNA karena terlibat prostitusi di Jakbar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menyebutkan bahwa LW, SH, ZL,WW dan LF diduga adalah komplotan penipu yang menawarkan kepada pria WN Tiongkok untuk dapat dinikahkan oleh perempuan WN Indonesia.

"Itu modus untuk memikat para laki-laki WN Tiongkok dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," katanya.

Kelima pelaku dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Deportasi akan kami berlakukan segera. Ini komitmen kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |