Pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, tuntutan jaksa tetap

2 days ago 13

Jakarta (ANTARA) - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rico Sudibyo tetap pada tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana.

Hal itu disampaikan usai pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin.

"Tuntutan yang kami sampaikan berdasarkan pada fakta persidangan yang ada, yakni terdakwa tidak pernah datang langsung ke BPN untuk mengurus pembaharuan sertifikat tanah," kata jaksa usai persidangan tersebut.

Ia mengatakan, tuntutan yang sudah dibacakan merupakan kesimpulan dari beberapa rangkaian persidangan yang telah dilalui.

Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda dalam pembacaan duplik langsung menyoroti saksi yang tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Brian, kesaksian saksi yang tidak disumpah di depan majelis hakim tidak dapat dijadikan bukti.

Baca juga: Pledoi terdakwa kaburkan fakta persidangan pemalsuan akta otentik

Brian pun meminta empat hal kepada majelis hakim. Pertama, menolak semua tuntutan dari JPU dan menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Kedua, mengembalikan nama baik terdakwa. Ketiga, membebaskan dalam segala macam bentuk penahan dan terakhir membebaskan biaya perkara dan dibebankan kepada negara.

PN Jakarta Utara mulai menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4).

Kasus ini sudah dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa atas nama Tony Surjana. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara (Jakut) telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli.

Kasus ini bermula pada Februari 2004 saat terdakwa Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Baca juga: Terdakwa pemalsuan sertifikat akui urus empat sertifikat lewat polisi

Sebelumnya diketahui objek sertifikat milik terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi karena terdapat perubahan wilayah administrasi masuk menjadi di dalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara.

Atas dasar pengetahuan tersebut kemudian terdakwa Tony Surjana mempunyai inisiatif untuk mengubah blangko sertifikat lama Kabupaten Bekasi menjadi blangko sertifikat baru Kota Jakarta Utara.

Selanjutnya, Tony Surjana menanyakan kepada saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk membantu mengubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayyat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di Pengadilan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |