Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan hari Buruh Internasional (May Day).
"Hari ini tujuh orang tersangka yang dipanggil itu sudah hadir. Proses pemeriksaan tersangka saat ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Tim Advokasi untuk demokrasi minta kasus kericuhan di DPR dihentikan
Ade Ary menjelaskan tujuh tersangka tersebut yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP.
"Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya
Sementara itu tujuh tersangka lainnya bakal diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).
"Untuk tujuh tersangka lainnya, penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.
Baca juga: Polisi tetapkan 13 tersangka kasus kericuhan di DPR saat Hari Buruh
Sementara itu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus kericuhan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada peringatan Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.
"Kami sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga kami juga telah mengajukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3," kata Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Astatantica Belly Stanio saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Belly menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga untuk memenuhi panggilan kedua karena rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan di Bareskrim.
"Tapi, kami menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini dan hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut dari 50 yang ditahan, tidak semua mahasiswa
Menurut Belly, hal ini adalah bentuk kriminalisasi.
"Sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," jelasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.
"Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin (12/5).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025