Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir yang berlangsung dari Mei sampai dengan Juni 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyebut bahwa 60 persen dari para tersangka itu bakal direhabilitasi, sementara sisanya (40 persen) akan diproses pidana.
Baca juga: Polda Metro Jaya sita sabu seberat 4 kilogram di Tangerang
"Sebanyak 60 persen dari tersangka yang diamankan kita lakukan rehabilitasi, yang lainnya pelaku pengedar narkoba sehingga dilanjutkan proses penegakan hukum," ujar Ahmad dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Dengan jumlah agregat tersebut, kata Ahmad, pihaknya mengamankan rata-rata 27 orang tersangka narkoba setiap harinya.
"Kondisi demikian memperlihatkan sangat rentannya masyarakat kita terkena atau ikut di dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," ujar Ahmad.
Lebih lanjut, dari penangkapan seribu lebih tersangka itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan rincian ganja sebanyak 179,19 kg, kemudian sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat-obatan berbahaya 196.327 butir kemudian ada liquid THC 2.360 mililiter. Kemudian ada serbuk bibit sinte yang dikenal dengan zat MDMB-4en-PINACA 7,86 kg, kokain 1,48 gram dan heroin 1,56 kilogram, beber Ahmad.
Baca juga: Pabrik narkoba di Jakbar, Polisi ringkus 1 pelaku
Atas perbuatan para tersangka pengedar narkoba disangkakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, kemudian hukuman penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun," tutur dia.
Ahmad meminta masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Baca juga: Polisi tangkap kurir sekaligus bandar narkoba di Jakarta Utara
"Tolong sampaikan kepada keluarga kita semua ya bahaya narkoba ini baik secara kesehatan fisik atau psikis. 55 persen kematian diakibatkan dari penggunaan narkotika," kata Ahmad menegaskan.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.