Jakarta (ANTARA) - Polsek Johar Baru membantah tudingan melakukan kekerasan terhadap A (20), pelaku pembacokan dalam kasus tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Boy Fernanda mengatakan pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan laporan korban yang mengalami luka pada bagian belakang kepala.
"Bahwa benar kita menangani perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, laporan polisi nomor 59 tanggal 26 Mei 2026," kata Boy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Boy mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses tahap dua.
Terkait tudingan kekerasan terhadap A yang sebelumnya muncul dalam unggahan akun Instagram @infowargajakarta, Boy memastikan anggotanya tidak melakukan tindakan tersebut selama proses penyidikan.
"Selama dalam proses penyidikan, saya pastikan semua sudah sesuai dengan prosedur. Proses penyidikan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tidak ada (kekerasan)," ujarnya.
Menurut Boy, selama menjalani pemeriksaan hingga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kondisi A dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka.
Boy juga menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
"Upaya-upaya dari pihak mediasi itu sudah kita lalui, kita lakukan antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga pelaku. Selama diproses di Polsek Johar Baru tidak ada titik temu penyelesaian," katanya.
Sementara itu, Bachtiar, kakak korban pembacokan, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap A selama proses pemeriksaan maupun mediasi di Polsek Johar Baru.
"Kalau itu (kekerasan) saya enggak tahu, enggak pernah dapat kabarnya," kata Bachtiar.
Bachtiar mengatakan adiknya mengalami luka di bagian belakang kepala akibat pembacokan dan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp18 juta untuk menjalani perawatan.
Ia juga mengapresiasi langkah Polsek Johar Baru yang tetap memproses perkara tersebut hingga tahap kejaksaan sehingga keluarganya memperoleh keadilan serta ganti rugi atas kejadian yang dialami adiknya.
Baca juga: Kuasa hukum siap buktikan dugaan kekerasan seksual oleh artis BP
Baca juga: Polda Metro usut dugaan kekerasan seksual oleh BP di kawasan Jaksel
Baca juga: Wartawan di Tulang Bawang laporkan dugaan kekerasan ke polisi
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































