Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mendalami kasus peredaran ribuan pil ekstasi yang dikirim menggunakan jasa kereta api dari DKI Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur.
"Ada 5.067 pil ekstasi yang ditemukan bersama tersangka MF di Stasiun Pasar Turi Surabaya," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku di Jakarta Utara. Petugas langsung melakukan pengembangan hingga ditemukan barang ini datang dari Surabaya.
Petugas juga langsung bergerak ke Kota Surabaya dan melakukan koordinasi serta pengembangan hingga akhirnya menemukan pelaku MF ini di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
"Kami lakukan penangkapan dan pelaku membawa 5.067 butir pil ekstasi di dalam tas yang dibawanya," kata dia.
Menurut dia, petugas melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya yang masih dalam pencarian.
Baca juga: Polrestro Jakut ungkap 19 kasus narkoba dalam Operasi Nila Jaya
Baca juga: Polisi: Bekasi jadi tempat paling rawan peredaran narkoba

Sementara itu, pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan pelaku MF dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pendalaman.
Prasetyo menambahkan, pihaknya masih mendalami sumber barang haram tersebut apakah merupakan produksi pabrik atau produksi rumahan.
Namun dari cetakan pil ekstasi ini terlihat cukup rapi dan dibuat menggunakan mesin. Tetapi untuk memastikan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lanjutan.
Kasus ini merupakan jaringan Jakarta-Surabaya yang dikirim menggunakan jasa pengiriman kereta api (KA). "Modus operandi pelaku mengirim pil ekstasi menggunakan jasa pengiriman kereta api," kata dia
Dari keterangan pelaku, satu butir pil ekstasi ini dijual ke konsumen mereka seharga Rp200 ribu hingga Rp 300 ribu. "Barang ini rencananya disebarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.