Polisi jerat MY dengan pasal pembunuhan berencana

1 day ago 11

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menjerat pelaku pembunuhan berinisial MY di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke pada Jumat (13/6) dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Kami menjerat dengan pasal ini karena pelaku ini merencanakan aksinya dengan menyiapkan badik sebelum membunuh pelaku karena persoalan asmara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan yang berujung kematian ini berawal dari pelaku yang memiliki rasa cemburu karena mantan pacarnya menjalin hubungan dengan korban ABT (39).

"Pelaku dan korban ini memiliki pekerjaan yang sama, yakni nelayan di kawasan Muara Angke," kata dia.

Baca juga: Polisi periksa lima saksi untuk mengungkap pembunuhan di Muara Angke

Awalnya pelaku MY ingin melaut pada Jumat (13/6) Subuh dan dirinya menepi ke daratan untuk membeli rokok di warung kopi yang ada di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku bertemu dengan korban ABT (39) dan terjadi cekcok. Lalu pelaku ini pergi ke kapal dan mengambil senjata tajam berupa badik dan badik ini diselipkan di celana.

Pelaku kembali ke lokasi korban berada dan saat keduanya cekcok lagi, korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil badik dan menusuk korban di bagian leher.

Pelaku ini merupakan residivis yang tersangkut kasus pengeroyokan pada tahun 2019 yang menjalani vonis satu tahun penjara.

Baca juga: Polisi: Pelaku bunuh korban karena dendam dan dibakar rasa cemburu

Kemudian dia kembali terjerat kasus membawa senjata tajam dan dikenakan hukuman penjara dua tahun.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerja sama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Polsek Sunda Kelapa," kata dia.

Sementara pelaku MY mengaku memiliki persoalan yang sudah lama dengan korban dan membuat dirinya melakukan aksi pidana itu.

"Saat itu saya mabuk sehabis minum arak dan saya menusuk korban dua kali di leher dan bagian pinggang," kata dia.

Ia meminta maaf kepada keluarga korban karena telah melakukan aksi pidana yang membuat korban meninggal dunia. "Saya menyesal dan meminta maaf," kata MY.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan buruh lepas di Muara Angke

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga membunuh korban ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (13/6).

"Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Sabtu.

Pelaku ini terpaksa ditembak petugas karena melawan dan menyerang petugas saat melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku di kawasan Dermaga Muara Angke.

"Setelah menusuk korban pelaku ini membuang ponsel ponsel, baju dan senjata tajam ke laut di dermaga TPI Muara Angke," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |