Polisi ringkus dua residivis begal bersenjata tajam di Pluit

22 hours ago 20

Jakarta (ANTARA) -

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa meringkus dua pria residivis kasus begal bersenjata tajam di Jalan Pluit Karang Utara, Jakarta Utara, serta menyita sebilah arit dan golok dari tangan pelaku.

“Kedua tersangka diketahui berinisial BR (29) warga Penjaringan dan MA alias Acil (22) warga Jatinegara. Kedua pria ini merupakan residivis lulusan Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki di Jakarta, Senin.

Menurut dia penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh anggota Unit Reskrim yang melakukan observasi di titik rawan kejahatan.

Kemudian dilaporkan adanya dua orang pria membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.

Kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Polsek Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diselipkan di bagian depan perut tersangka inisial BR.

Sementara dari tubuh tersangka MA alias Acil, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok.

"Golok ada di dalam tas selempang yang digunakan tersangka MA," kata dia.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti senjata tajam yang disita adalah arit dan golok," katanya.

Menurut dia kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kedua pelaku masih diproses dan kami masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pelimpahan ke kejaksaan,” kata dia.

Baca juga: Komplotan begal bersenjata tajam di Palmerah Jakbar diburu polisi

Baca juga: Pemotor dibegal dengan senjata tajam di Jakbar, polisi telusuri lokasi kejadian

Baca juga: Kriminal kemarin, Rismon Sianipar dilaporkan hingga kasus begal

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |