Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan terkait kasus keluarga yang terlibat keributan hanya karena utang Rp12 ribu di Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung.
"Sudah menerima laporan, sekarang kita sudah melakukan penyelidikan dan segera melakukan pemeriksaan korban," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sri menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil "visum et repertum" (VER) korban yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Untuk VER juga masih menunggu, hasilnya belum keluar," katanya.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika ibu dari terlapor K mendatangi rumah korban untuk menagih utang milik kakak dari korban sebesar Rp12.000.
Kemudian korban bilang akan disampaikan ke ibu korban. Kemudian ibu terlapor (K) membahas kejadian yang lalu terkait utang,- piutang.
Baca juga: Ini kronologi penipuan wanita di Jakbar oleh pria pengaku polisi
Baca juga: Polisi dalami peredaran pil ekstasi yang dikirim melalui kereta api
Korban juga menjelaskan masalah uang kakak korban (Z) yang pernah hilang. Setelah itu, ibu terlapor dan istri (F) datang kembali ke rumah korban membahas lagi masalah utang kakak korban.
Korban juga menyampaikan utang terlapor (ZF) sebesar Rp80.000 yang dipinjam dari kakak korban selama dua tahun yang belum dibayar.
Kemudian, istri terlapor (F) menghampiri korban langsung menampar pipi kanan korban dan F langsung menarik tangan kanan korban ke luar rumah.
Karena korban ditarik paksa, korban langsung menendang F. Lalu, F beserta K dan terlapor ZF langsung memukul korban berkali-kali ke bagian belakang kepala korban, pundak, leher hingga badan bagian belakang.
Korban mengalami sakit atau lebam di beberapa bagian tubuhnya dan luka cakar di bagian pipi kanan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.