Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap komplotan pemalsu ribuan lembar meterai yang telah menjalankan aksi pidana tersebut sejak tahun 2023.
"Kami menangkap empat orang yang berperan memproduksi dan menjual materai palsu ini yakni AA (35), I (40), ED (31) dan YA alias W (54) dengan barang bukti 2.463 lembar meterai palsu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan keempat pelaku dijerat Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Biaya meterai dengan ancaman penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta.
Mereka juga dijerat paysal 253 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan meterai dengan ancaman maksimal penjara tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan adanya penjualan meterai palsu yang akan dikirim ke Tanjung Priok pada Sabtu (24/5).
Baca juga: Polisi tangkap enam tersangka sindikat meterai palsu di Menteng
Polisi kemudian melakukan penyelidikan pembuatan meterai palsu dan ditemukan tersangka AA di kantor ekspedisi di Bojong Gede (Bekasi) pada Selasa (27/5)
Pelaku AA sudah sejak Mei 2023 menjual satu lembar meterai nominal Rp10 ribu dengan jumlah 50 keping dengan harga Rp200 ribu. Padahal jika dengan harga resmi dijual Rp500 ribu.
Dari pengakuan tersangka AA, ia membeli meterai itu dari tersangka berinisial I di Pasar Cisalak Depok, Jawa Barat.
Pelaku I ini ditangkap pada Selasa (27/5) yang menjual satu lembar meterai berisi 50 keping meterai nominal Rp10 ribu dengan harga Rp100 ribu.
"Pelaku ini membeli barang palsu ini dari pelaku ED yang ditangkap pada Selasa (27/5) yang menjual per lembar meterai palsu berisi 50 keping dengan harga Rp50 ribu," kata dia.
Baca juga: Polres Jakarta Selatan tangkap tiga pelaku rekondisi meterai
Berdasarkan pengakuannya, pelaku ED membeli barang palsu ini kepada pelaku YA alias W. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ini ditangkap pada Selasa (10/6) di Perum Grand Vista Cikarang di Jalan Anggrek Serang Baru Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku ini menjual satu lembar meterai seharga Rp10 ribu dan pelaku ini menjalankan aksi ini sejak 2023," kata dia.
Pelaku YA ini dulunya bekerja di
percetakan yang bisa memproduksi metera menyerupai aslinya.
Dari pengakuannya, pelaku ini telah mencetak lima rim meterai yang dijual Rp5 juta per rim dan untuk ongkos produksi Rp2 juta per rim.
"Barang bukti yang diamankan ada 2.463 lembar meterai Rp10 ribu yang berisi 123.150 keping meterai palsu yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.