Polisi tangkap kurir narkoba yang selundupkan narkotika gunakan kaleng

12 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) -

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial TN (45) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok.

"Pelaku ini menyimpan sabu-sabu di dalam kotak biskuit untuk mengelabui orang lain," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, barang haram yang disimpan di kaleng biskuit tersebut seberat 436 gram atau hampir setengah kilogram. "Kami menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok," kata dia.

Ketika diperiksa petugas, pelaku TN mengaku hanya bertugas mengantar sabu tersebut ke pembeli. Pelaku ini mendapatkan sabu tersebut dari salah satu bandar yang ada di Jakarta Utara.

"Kami masih lakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringannya," kata dia.

Baca juga: Polisi dalami peredaran pil ekstasi yang dikirim melalui kereta api

Baca juga: Polrestro Jakut ungkap 19 kasus narkoba dalam Operasi Nila Jaya

Pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku ini diancam pidana kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun," kata dia.

Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung 16-25 Juni 2024.

"Ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara," katanya.

Ia mengatakan bahwa dari 19 kasus penyalahgunaan barang haram ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap 29 orang tersangka.

Seluruh pelaku ini berjenis kelamin laki-laki dan dari 29 tersangka tersebut sembilan orang berperan sebagai pengedar atau perantara.
"Sementara 20 tersangka lainnya adalah pengguna,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |