Polisi tangkap pencuri ponsel di Mal Artha Gading 

1 day ago 14

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Jakarta Utara menangkap pria berinisial EM karena diduga mencuri dua unit telepon seluler (ponsel) pada sebuah toko di Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“EM ditangkap Rabu (11/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis.

Artinya, lanjut Seto, EM ditangkap sehari setelah menjalankan aksi pidana pencurian pada Selasa (10/6).

Kompol Seto menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk terkait adanya pencurian ponsel.

Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan dengan petunjuk dari rekaman video pengintai yang menyebar di media sosial.

Baca juga: Kepolisian usut kasus pencurian sepeda motor di Tanjung Duren Jakbar

“Petugas mengecek CCTV di lokasi kejadian dan diketahui pelaku hanya satu orang dengan menggunakan satu unit sepeda motor,” katanya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang sudah diketahui dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui rumah pelaku di Desa Sari Mukti Kp Tanah Ungkup, Cibitung Bekasi.

“Tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku,” kata dia.

Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, BPKB yang digunakan pelaku untuk mencuri.

Pelaku juga mengaku telah mengambil dua unit ponsel pada toko di dalam Mal Artha Gading dan rencananya barang curian itu ingin dijual tapi belum sempat.

Baca juga: Dua pencuri motor di Jakbar terancam tujuh tahun penjara

“Petugas langsung menyita barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, aksi pencurian ponsel di dalam sebuah toko kasur dalam Mall Artha Gading terekam kamera pengawas yang diunggah di media sosial pada Selasa (10/6) siang.

Dalam video tersebut seorang pria berkemeja lengan pendek putih biru bermotif kotak-kotak, bercelana biru dan memakai sepatu pantofel coklat mengambil dua unit ponsel dari dalam toko yang terlihat sepi dan langsung kabur.

Penjelasan toko menyebutkan, bahwa saat itu korban yang juga pegawai di toko tersebut sedang duduk di tempat kasir sekitar pukul 14.30 WIB, lalu korban ingin berdandan untuk persiapan jualan secara daring di aplikasi media sosial.

Setelah itu, korban langsung ke belakang ke tempat istirahat dan dua unit ponsel tersebut tergeletak di meja kasir dan pukul 15.00 WIB, korban selesai persiapan langsung balik ke meja kasir bersama rekannya dan dua unit ponsel tersebut sudah tidak ada.

Baca juga: Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya

Setelah melakukan pengecekan CCTV dengan hasil rekaman pada pukul 14.45 WIB, terlihat ada seorang pria tidak dikenal masuk ke dalam toko dan langsung ke meja kasir lalu mengambil dua unit ponsel.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Kelapa Gading guna proses lebih lanjut,” katanya

Pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |