Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sepanjang Juni 2026 dengan menangkap 15 tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga obat keras.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat empat perkara menonjol yang berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba.
Kasus pertama, yaitu pengungkapan peredaran 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta dengan tersangka RN (32) yang ditangkap di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus narkoba paling menonjol pada Januari-Juni 2026
Selanjutnya, polisi membongkar jaringan ganja Aceh-Jakarta dengan menyita 25,449 kilogram (kg) ganja dan menangkap dua tersangka, yakni AFL (27) yang merupakan residivis serta EFP (25) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus menonjol berikutnya, yakni pengungkapan jaringan ganja Padang-Jakarta dengan barang bukti 13,341 kg ganja. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap AP (41) dan MM (22) di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Kemudian, pengungkapan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan mengamankan tersangka SB (44) beserta barang bukti berupa 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tegas Eko.
Baca juga: Polda Metro Jaya sita 17,45 ton narkoba periode Januari-Juni 2026
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap tiga klaster tindak kejahatan selama 2026
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































