DPR Setujui Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Aset Kripto OJK, Industri Dorong Kolaborasi Regulator dan Inovasi

3 hours ago 4

Ringkasan Berita

  • DPR RI menyetujui Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK menggantikan Hasan Fawzi.
  • Industri kripto mengapresiasi kontribusi Hasan Fawzi dalam memperkuat regulasi dan ekosistem kripto Indonesia.
  • Pelaku industri berharap kepemimpinan baru dapat mendorong kolaborasi regulator dan inovasi teknologi keuangan.
  • Volume transaksi kripto Indonesia pada Februari 2026 mencapai Rp24,33 triliun di pasar spot dan Rp3,88 triliun di pasar derivatif.
  • Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kripto pada prinsipnya boleh selama tidak melanggar prinsip syariah.
  • Edukasi dan literasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami aset kripto secara lebih bijak.

Jakarta (pilar.id) — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menggantikan Hasan Fawzi yang kini dipercaya mengemban posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan ini menjadi bagian dari penataan kepemimpinan di sektor pengawasan inovasi keuangan digital yang terus berkembang pesat di Indonesia, termasuk industri aset kripto dan teknologi finansial.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Keuangan, sebelum menjabat di OJK, Adi Budiarso berkarier sebagai Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Industri Kripto Apresiasi Kepemimpinan Lama

Pergantian kepemimpinan ini mendapat perhatian dari pelaku industri aset digital. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Hasan Fawzi selama memimpin pengawasan sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto.

Menurut Calvin, kepemimpinan Hasan Fawzi dinilai berperan penting dalam memperkuat fondasi industri kripto nasional, terutama dalam aspek penguatan regulasi, tata kelola industri, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap ekosistem aset digital.

Salah satu pencapaian yang dinilai signifikan pada periode tersebut adalah proses transisi pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini dinilai berjalan relatif lancar dan tetap menjaga stabilitas ekosistem yang telah berkembang.

Harapan pada Kepemimpinan Baru

Di sisi lain, pelaku industri juga menyambut positif penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD yang baru. Industri berharap kepemimpinan tersebut dapat memperkuat regulasi sekaligus mendorong inovasi di sektor teknologi keuangan.

Calvin Kizana menilai, regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi faktor penting bagi pertumbuhan industri kripto di masa mendatang.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lain untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital.

Transaksi Kripto Indonesia Masih Kuat

Di tengah dinamika regulasi dan pergantian kepemimpinan regulator, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren positif.

Data dari Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) mencatat volume transaksi di pasar spot mencapai Rp24,33 triliun selama periode 1–28 Februari 2026. Sementara itu, perdagangan di pasar derivatif kripto mencatat nilai transaksi sekitar Rp3,88 triliun pada periode yang sama.

Angka tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto masih relatif tinggi, baik sebagai instrumen investasi maupun bagian dari ekosistem ekonomi digital yang berkembang.

Menurut pelaku industri, tren ini menjadi sinyal bahwa pasar kripto domestik tetap memiliki potensi besar untuk tumbuh, terutama jika didukung regulasi yang jelas dan inovasi teknologi yang berkelanjutan.

Fatwa Muhammadiyah Tambah Perspektif Syariah

Perkembangan industri kripto di Indonesia juga menarik perhatian lembaga keagamaan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 4 Maret 2026 mengeluarkan fatwa mengenai hukum kripto dalam perspektif Islam.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa aset kripto pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai harta (māl mutaqawwam), yaitu aset yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, serta dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, transaksi kripto pada prinsipnya diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Namun Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kebolehan tersebut bersifat bersyarat. Jika dalam praktiknya terdapat unsur riba, penipuan, perjudian, atau spekulasi berlebihan, maka aktivitas tersebut dapat menjadi tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

Fatwa tersebut juga menyebut beberapa aktivitas yang dinilai dapat dilakukan secara syariah, seperti investasi kripto di pasar spot, penggunaan kripto sebagai penyimpan nilai berbasis teknologi kriptografi, pemanfaatan utility token dalam ekosistem blockchain, hingga governance token yang memberikan hak partisipasi dalam tata kelola proyek.

Bagi pelaku industri, pandangan tersebut dinilai dapat membantu memperluas pemahaman publik mengenai aset kripto, tidak hanya dari sisi investasi, tetapi juga dari aspek teknologi dan utilitasnya.

Edukasi dan literasi publik dinilai tetap menjadi faktor kunci agar masyarakat dapat memahami potensi sekaligus risiko aset digital secara lebih komprehensif. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |