Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung 16-25 Juni 20204.
"Ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta, Kamis.
Dari 19 kasus penyalahgunaan barang haram ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap 29 orang yang kemudian menjadi tersangka.
Seluruh pelaku berjenis kelamin laki-laki dan dari 29 tersangka tersebut sembilan orang berperan sebagai pengedar atau perantara. "Sementara 20 tersangka lainnya adalah pengguna," kata dia.
Petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 954,19 gram, 5.067 butir pil ekstasi dan 6,98 gram tembakau sintetis seberat 6,98 gram.
Baca juga: Polisi: Bekasi jadi tempat paling rawan peredaran narkoba
Baca juga: Polda Metro Jaya sita sabu seberat 4 kilogram di Tangerang
Menurut Kapolres, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan diperkirakan dapat merusak hingga 9.840 jiwa. "Nilai total barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai hampir Rp4,97 miliar," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengatakan, Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni ini menjadi momentum bagi aparat Kepolisian untuk terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Polres Metro Jakarta Utara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. "Apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika, silakan laporkan ke Call Center 110," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.