Sakit hati, pria di Jakpus siram air keras mantan istri sirinya

2 days ago 27

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial F (35), terduga penyiram air keras ke mantan istri sirinya, S (23) dan teman dekatnya sehingga kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

"Pelaku sudah kami tangkap, tidak lama setelah kejadian," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap F pada Kamis (29/5) dan itu bersamaan dengan peristiwa penyiramannya.

"Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Seorang pria dan teman wanitanya disiram air keras di Jakarta Pusat

Saat kejadian, tersangka menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda dan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri dan mulut, sementara teman dekat korban S, FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri.

Ia mengatakan bahwa telah menyita barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan," katanya.

Baca juga: Polisi usut kurir tersiram air keras, diduga jadi korban salah sasaran tawuran

Selain itu, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke korban.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |