Satpol PP Jaktim gerebek toko penjual obat ilegal di Duren Sawit

19 hours ago 9
Masih dilakukan pendataan terkait jenis obat-obatan tanpa izin apa saja yang telah dijual dan atau diedarkan oleh penjual

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggerebek sebuah toko yang menjual obat tanpa izin edar termasuk obat palsu (ilegal) di Jalan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit.

"Kami telah menggerebek sebuah toko yang menjual obat tanpa menyertakan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Tepatnya toko yang menjual obat-obatan ilegal di Jalan Pondok Kopi Ujung," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Bawa 5,65 gram tembakau gorila, Remaja 18 tahun diamankan polisi

Budhy menyebut, penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan pada sebuah toko penjual obat-obatan tanpa disertai izin dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi bersama Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Timur langsung menyambangi lokasi yang dicurigai tersebut pada Selasa (24/6) malam.

"Toko ini menjual obat-obatan tanpa izin dari Dinas Kesehatan Jakarta, dan di dalam toko juga ditemukan sejumlah obat-obatan ilegal yang dijual bebas," ujar Budhy.

Baca juga: Warga curiga ada obat tidur dalam susu anak pengemis di Jaktim

Lebih lanjut, Budhy menyebut pihaknya langsung memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani pemilik toko.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pengecekan oleh petugas Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi, ternyata toko itu benar menjual obat-obatan tanpa izin. Penjualnya kami berikan surat pernyataan untuk ditandatanganinya," jelas Budhy.

Dalam penggerebekan tersebut terdapat sebanyak 50 butir obat-obatan tanpa izin Dinas Kesehatan Jakarta. Obat tersebut dimusnahkan sendiri oleh pemilik toko.

Buddy menduga, toko tersebut sudah lama mengedarkan obat ilegal. Tentunya hal ini dapat membahayakan kesehatan bagi masyarakat yang membeli obat di tokonya.

Baca juga: Satpol PP Jakbar amankan ribuan butir obat terlarang

"Masih dilakukan pendataan terkait jenis obat-obatan tanpa izin apa saja yang telah dijual dan atau diedarkan oleh penjual," ucap Budhy.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum maka penertiban toko penjual obat ilegal juga melibatkan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), dan Dinas Kesehatan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |