Sidang putusan anak bunuh ayah dan nenek digelar terbuka di PN Jaksel

8 hours ago 8
MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan

Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan putusan anak MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang putusan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Juru bicara PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Anak yang bunuh ayah dan nenek jalani periksa kejiwaan di RS Polri

Rio mengatakan meskipun demikian, nantinya dalam pemberitaan perkara anak punya batasan khusus.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Anak bunuh ayah dan nenek sempat ke psikiater karena gangguan tidur

Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

Dikatakan MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.

Baca juga: Anak yang bunuh ayah dan nenek dipastikan peroleh hak pendidikan

MAS yang terindikasi disabilitas mental juga hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa adanya dokter maupun psikolog untuk mendampingi dalam proses rehabilitasi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |