Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut dua dari tiga mahasiswa pengunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta yang diduga mengonsumsi ganja masih dilakukan pendalaman oleh Direktorat Reserse Narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan sebelumnya satu orang mahasiswa yang kedapatan positif ganja berinisial ZFP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan 16 tersangka terkait kericuhan di Balai Kota
"Selanjutnya dua mahasiswa lainnya yang positif ganja masih berproses," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Saat dikonfirmasi terkait inisial dua orang tersebut, Ade Ary belum bisa menjelaskan secara detail.
Polda Metro Jaya menyebutkan, tiga orang dari 93 orang yang ditangkap dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) positif mengonsumsi ganja.
Baca juga: Tiga pengunjuk rasa positif gunakan ganja saat kericuhan di Balai Kota
"Kami lakukan tes urine terhadap 93 orang yang diamankan. Dari hasil tes urine, tiga diantaranya itu positif mengandung THC atau Tetrahydrocannabinol yang ditemukan dalam tanaman cannabis atau ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/5).
Tiga orang tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedangkan 90 orang lainnya dinyatakan negatif saat dilakukan tes urine," katanya.
Sementara itu Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.
Baca juga: Pemicu unjuk rasa ricuh di Balai Kota DKI karena massa memaksa masuk
"Hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menetapkan 15 orang tersangka dari 93 orang yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
bukan dari 93 orang yang diamankan dan statusnya masih dilakukan pencarian (DPO).
Ade Ary menambahkan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.
"Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk)," katanya.
Ia juga mengatakan untuk inisial dari mahasiswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, MAA (DPO).
"Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga," kata Ade Ary.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025