Telkom Akses Perkuat Keselamatan Teknisi di Ruang Terbatas demi Keandalan Jaringan Digital

4 weeks ago 56

Jakarta (pilar.id) – PT Telkom Akses terus menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para teknisi yang bertugas di ruang terbatas, seperti manhole, chamber, dan kanal sempit. Aktivitas ini menjadi bagian penting dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan serat optik nasional, sekaligus memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan kepatuhan prosedur secara ketat.

Bekerja di ruang terbatas menuntut pengendalian keselamatan yang komprehensif karena potensi bahaya, mulai dari keterbatasan oksigen hingga risiko gas beracun. Telkom Akses memandang aspek keselamatan sebagai prasyarat utama agar proses pembangunan infrastruktur digital dapat berjalan berkelanjutan dan andal.

Sejak 13 Oktober 2021, Telkom Akses telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Bekerja di Ruang Terbatas. SOP tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta panduan dari Direktorat Pengawasan Norma K3. Ketentuan ini mencakup tahapan identifikasi bahaya, pengukuran kadar oksigen, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga prosedur tanggap darurat.

Setiap aktivitas kerja di ruang terbatas wajib melalui mekanisme permit to work yang hanya dapat diterbitkan setelah disetujui petugas berkompeten. Seluruh proses pekerjaan juga berada dalam pengawasan langsung fungsi Health, Safety, and Environment (HSE) untuk memastikan seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi sebelum teknisi memasuki area kerja.

Sebagai bagian dari penguatan kompetensi sumber daya manusia, Telkom Akses secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi K3. Pada 18–22 Agustus 2025, perusahaan menggelar sertifikasi keselamatan kerja ruang terbatas yang diikuti teknisi dari berbagai regional. Program ini bertujuan membentuk tenaga kerja bersertifikat dengan pemahaman teknis yang memadai serta kesadaran risiko yang tinggi.

Dalam pelatihan tersebut, peserta tidak hanya diuji kemampuan teknis, tetapi juga dibekali nilai-nilai budaya keselamatan, seperti kewaspadaan, kepedulian terhadap rekan kerja, dan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja. Pendekatan ini diharapkan mampu membentuk pola pikir teknisi agar selalu mengedepankan aspek keselamatan sebelum bertindak.

Kebijakan keselamatan ruang terbatas juga diperkuat melalui pengendalian operasional yang sistematis. Penerapannya mengacu pada standar internasional ISO 45001:2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Seluruh proyek infrastruktur bawah tanah diawali dengan analisis risiko (Job Safety Analysis), pemeriksaan peralatan deteksi gas, serta pelaporan kesiapan kerja kepada tim HSE.

Teknisi hanya diperkenankan memasuki ruang terbatas setelah seluruh aspek keselamatan, termasuk ventilasi, sistem komunikasi, dan alat evakuasi, diverifikasi oleh pengawas berwenang. Mekanisme ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan prinsip tata kelola yang kuat dalam operasional perusahaan.

Dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG), Telkom Akses menempatkan keselamatan dan keberlanjutan sebagai bagian integral dari strategi bisnis. Dari sisi sosial, kebijakan ini berfungsi melindungi pekerja dan keluarganya melalui sistem pencegahan kecelakaan yang berlapis. Sementara dari sisi tata kelola, seluruh prosedur dijalankan secara terdokumentasi, transparan, dan akuntabel.

Dengan penerapan kebijakan ruang terbatas yang komprehensif, Telkom Akses tidak hanya menjaga keselamatan teknisi, tetapi juga menegaskan tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung transformasi digital nasional. Perusahaan menegaskan bahwa infrastruktur digital yang tangguh dan berkelanjutan harus dibangun di atas fondasi utama, yakni keselamatan manusia. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |