Jakarta (ANTARA) - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan para tersangka berbagi peran untuk memuluskan aksinya dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Tersangka RK misalnya berprofesi sebagai petugas keamanan yang berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang yang berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp4 juta per koper," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi selamatkan Rp9,2 miliar dari kasus penyelundupan benih lobster
Kemudian tersangka AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper," ucap Yandri.
Selanjutnya tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp4 juta per-koper melalui RK, kemudian tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam.
Baca juga: Polisi buru lima DPO kasus penyelundupan BBL di Bandara Soetta
"DS mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per koper, begitu juga tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per koper" ucap Yandri.
Kemudian tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat memuluskan aksi penyelundupan BBL.
"Selanjutnya tersangka AN berperan sebagai pengemas dan supir pengiriman BBL dengan imbalan sebesar Rp400 ribu per-koper," ungkap Yandri.
Sementara itu tersangka lain HE, U, LNH, S dan B masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Oknum petugas AvsecSoetta jadi tersangka penyelundupan BBL
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 29 Jo. pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 87 Jo. pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Baca juga: Polisi gagalkan penyeludupan 46 ribu benih lobster ke Singapura
Selanjutnya untuk ribuan bibit lobster yang diamankan itu langsung dilepas kembali agar tidak mati. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten, bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025