Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib lapor meskipun mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat, yang bersangkutan (Rismon Hasiholan Sianipar/RHS) tetap menjalankan wajib lapor termasuk saat Lebaran atau Idul Fitri nanti.
"Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu. Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," katanya.
Baca juga: Kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar ajukan "restorative justice"
Budi juga menyebutkan, apabila yang bersangkutan beralasan tidak hadir, bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan menyampaikan ada alasan khusus.
"Pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan, dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka Shalat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan," katanya.
Namun Budi menegaskan wajib lapor tidak bisa diwakilkan oleh siapapun termasuk dengan keluarga yang bersangkutan sekalipun. "Tidak bisa. Hukum itu terhadap status tersangka tidak bisa dialihkan," katanya.
Tapi yang bersangkutan bisa mengirimkan surat pemberitahuan konfirmasi kepada penyidik ataupun komunikasi melalui telepon atau WA yang memiliki bukti jelas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa ada alasan tertentu.
Baca juga: Ini respon kubu Roy Suryo soal "RJ" yang diajukan Rismon Sianipar
Ia menambahkan, selama yang bersangkutan ada komunikasi terhadap penyidik dengan alasan yang tepat, pasti penyidik bisa memberikan ruang.
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan keadilan restoratif.
"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu (11/3).
Iman menyebutkan, beberapa hari lalu RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi "restorative justice" kepada penyidik.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































