Polrestro Jakbar tangkap WNA China terkait narkoba

4 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ucap Vernal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate.

Kemudian, saat diperiksa, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di dalam unit apartemennya.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di apartemennya," ujar Vernal.

Baca juga: Komplotan begal bersenjata tajam di Palmerah Jakbar diburu polisi

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan kemasan bertuliskan “chrispy fruit” berisi narkotika jenis happy water dengan berat bruto mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.

Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut diketahui merupakan milik pribadi, yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta, untuk kemudian diedarkan kembali.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Pengedar obat keras berkedok warung sembako di Kalideres dibekuk

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran jenis sabu dan ganja di Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |