Jakarta (ANTARA) - DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pengusaha truk khususnya yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok agar mengabaikan surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang telah dilakukan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, dipastikan surat tersebut bukan surat resmi dari Polres setempat,” kata DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto di Jakarta, Kamis
Ia mengatakan, menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok surat ini diduga merupakan tindakan oknum yang mengatasnamakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah melakukan evaluasi internal dan akan mengambil langkah penindakan terhadap oknum yang melakukan tersebut karena dinilai mencederai nama baik institusi Kepolisian.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok bantah minta THR ke Aptrindo
DPD Aptrindo DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh perusahaan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengabaikan serta tidak menanggapi segala bentuk permintaan baik berupa surat, komunikasi langsung maupun bentuk lainnya yang mengatasnamakan pihak Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut dia, partisipasi atau bantuan dalam bentuk apapun tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang tetap dapat menjalankan kegiatan operasional secara kondusif.
“Serta bersama-sama menjaga hubungan kemitraan yang baik antara dunia usaha
dengan aparat pemerintah dan penegak hukum,” kata dia.
Sebelumnya, beredar surat dengan kepala surat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok dengan Nomor: B/01/III/2026/Sat Lantas tertanggal 04 Maret 2026 perihal Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan barang yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Kepolisian: Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Kamis, menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. 'Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo dan mereka sudah mengeluarkan surat klarifikasi.
“Untuk kejadian ini kami akan melakukan penyelidikan pihak yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ganjar Tejasasmita menyatakan tidak benar dengan surat tersebut dan pihaknya akan menyelidiki siapa yang membuat surat tersebut.
Namun yang disayangkan, kata dia, Aptrindo tidak melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok tapi malah mengunggah ke media sosial (medsos).
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































